Diduga boikot itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan, perjanjian yang ditandatangani oleh UAE dan Qatar.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah sepuluh tahun berlaku, sementara kesadaran masyarakat tidak mengalami peningkatan
Menurut laporan itu, diskriminasi rasial sistematis telah lama ada di AS dan menuai kritik dari PBB. Salah satu contohnya, pemerintah mencabut hak pilih bagi minoritas.
Dalam pernyataannya pada Senin (13/4), Zhao menegaskan bahwa semua orang di negara itu, termasuk orang-orang Afrika diperlakukan sama.
CERD menyuarakan keprihatinan mengenai isu-isu ekonomi dan sosial di enam negara termasuk Kroasia, Namibia, Senegal, Turkmenistan dan Uruguay serta Italia.